Gaji ke-13 Cair Juni, Pemkab Ponorogo Siapkan Rp 53 Miliar untuk ASN dan PPPK Paruh Waktu

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Pemkab telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan cair pada Juni ini.

Pembayaran gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mencakup CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu, pensiunan, Bupati, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ponorogo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan regulasi pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

“Tidak hanya PNS. Termasuk PPPK penuh maupun paruh waktu,” ujar Sriyono, Selasa (3/6).

Menurut dia, seluruh kebutuhan anggaran telah dialokasikan dalam APBD 2026. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 53 miliar atau tidak jauh berbeda dengan total pembayaran gaji bulanan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Alokasi sudah kita siapkan di APBD 2026. Besarannya sekitar Rp 53 miliar,” katanya.

Sriyono menjelaskan, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat. Mulai tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja bagi yang berhak menerimanya.

“Ada gaji pokok, juga tunjangan anak, istri, tunjangan beras, dan kinerja jika ada,” terangnya.

Yang menarik, sebanyak 1.818 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Ponorogo juga dipastikan masuk dalam daftar penerima. Kelompok PPPK paruh waktu tersebut merupakan tenaga honorer yang menerima Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu secara simbolis dari Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita pada 31 Desember 2025 lalu.

“PPPK paruh waktu kita anggarkan,” tegas Sriyono.

Terkait pencairan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni.

Sementara untuk pemerintah daerah, pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati atau persetujuan kepala daerah.

“Kalau di daerah akan kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati atau persetujuan,” ujarnya.

Sriyono menambahkan, gaji ke-13 memang dirancang pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Karena itu pencairannya dilakukan pada Juni, berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari besar keagamaan.

“Gaji ke-13 dicairkan Juni karena untuk biaya anak-anak sekolah. Kalau hari raya kan sebelum hari raya. Kalau gaji ke-13 itu untuk persiapan anak-anak sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah ASN mengaku menantikan pencairan gaji ke-13 tersebut. Salah seorang ASN Pemkab Ponorogo mengatakan dana tambahan itu sangat dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran 2026/2027.

“Semoga segera cair. Untuk daftar anak masuk sekolah dan beli peralatan sekolah,” ujarnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini