9.955 Penerima, Pemkab Magetan Siapkan Rp 41 Miliar untuk Gaji ke-13

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai memproses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 41 miliar untuk mengakomodasi pembayaran kepada hampir 10 ribu penerima.

Penerima gaji ke-13 tersebut, total 9.955 penerima, mencakup PNS, CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu, pensiunan, Bupati dan Wakil Bupati Magetan, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Magetan.

Kepala Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengatakan proses pencairan saat ini masih berlangsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Anggaran sekitar Rp 41 miliar telah disiapkan. Proses pencairan tergantung kecepatan pengajuan dari SKPD,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan peraturan gubernur yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Sesuai aturan, pencairan dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dengan dasar penghitungan gaji Mei.

Saat ini BPKPD Magetan telah menyiapkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk segera mengajukan proses pencairan. Selain itu, sistem penggajian melalui aplikasi SIM Gaji juga telah disiapkan untuk menarik data penerima gaji ke-13.

“Data harus diproses terlebih dahulu di masing-masing SKPD melalui aplikasi SIM Gaji. Setelah selesai baru diajukan ke kami untuk diproses pencairannya,” jelasnya.

Nampi menambahkan, seluruh kategori pegawai yang memenuhi syarat akan menerima gaji ke-13, termasuk 1.114 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Magetan.

Namun, besaran yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama dengan pegawai penuh waktu karena dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Untuk PPPK paruh waktu tetap mendapatkan gaji ke-13. Tetapi perhitungannya proporsional sesuai masa kerja. Misalnya yang mulai bekerja pada Januari, maka dihitung lima per dua belas dari gaji yang menjadi haknya,” terangnya.

Meski sejumlah daerah di Indonesia telah mulai mencairkan gaji ke-13, Pemkab Magetan masih menunggu proses administrasi dari masing-masing perangkat daerah. Karena itu, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan pengajuan yang disampaikan OPD.

“Kami berharap pengajuan dari seluruh SKPD bisa dilakukan bersamaan sehingga pencairannya juga bisa serentak. Yang penting seluruh proses sudah kami siapkan dan targetnya selesai pada bulan Juni ini,” katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang memenuhi persyaratan.

Gaji ke-13 sendiri merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap pertengahan tahun. Tujuannya membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak,” pungkas Nampi. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini