POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan produk tembakau termasuk rokok secara eceran satuan per batang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Kesehatan tersebut yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan produk tembakau secara eceran.
Hal ini diatur dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.”
Selain itu, PP tersebut juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar area pintu masuk dan keluar, serta tempat yang sering dilalui. Ini tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d. Lebih lanjut, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak, seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat 1 poin e.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi pasal tersebut.
PP ini juga mencakup larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial, kecuali jika ada verifikasi umur.
Hal ini diatur dalam Pasal 434 ayat 1 poin f dan Pasal 434 ayat 2 yang menyebutkan, “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.”
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi aksesibilitas rokok dan produk tembakau lainnya, terutama bagi anak-anak dan remaja, guna meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.