POJOKKATA.COM, Magetan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mulai melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak (WP).
SPPT ini bertujuan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Magetan, Lilies Setyowati, menyatakan bahwa SPPT telah disebar untuk 519.423 WP yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Magetan.
“Kami mulai mencetak SPPT pada Maret lalu dan saat ini sudah didistribusikan ke 18 kecamatan,” ujar Lilies, Senin (29/7/2024).
Target penerimaan PBB untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, mengalami peningkatan sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 24 miliar.
Lilies Setyowati berharap kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak semakin meningkat.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, BPKPD Kabupaten Magetan telah gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai media, baik secara terbuka maupun melalui media sosial.
“Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September mendatang,” tambahnya.
Lilies Setyowati optimis bahwa target penerimaan PBB tahun ini akan tercapai. Pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat, termasuk opsi pembayaran secara online, melalui kantor pos, e-commerce atau marketplace seperti Tokopedia, serta melalui mini market terdekat seperti Indomaret dan Alfamart.
Selain itu, BPKPD Kabupaten Magetan juga akan memberikan penghargaan bagi desa dan kecamatan yang berhasil melunasi PBB dengan cepat. Penghargaan tersebut akan diberikan saat upacara HUT Kemerdekaan RI pada Agustus nanti.
“Kami berharap dengan adanya program ini, semangat masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat,” tandas Lilies Setyowati.