POJOKKATA.COM, Magetan – Lima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Magetan hingga kini belum diregister oleh Bawaslu setempat.
Proses penentuan status laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Bawaslu Magetan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam prosesnya, Bawaslu Magetan mengadakan rapat pleno di kantor mereka pada Kamis (5/12/2024). Rapat ini dimulai pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB belum menunjukkan tanda-tanda selesai, meski sudah berlangsung selama delapan jam.
“Ada lima laporan yang kita bahas bersama Gakkumdu, menuju proses diregister atau tidak diregister. Sampai saat ini masih dalam pembahasan,” ungkap Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, saat ditemui di sela rapat pleno pada pukul 18.00 WIB.
Menurut Kilat, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait isi rapat sebelum pleno selesai.
Namun, ia memastikan bahwa lima laporan yang dibahas mencakup beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya pemilih yang tidak bisa memilih, pemilih ganda, dan penggelembungan suara.
“Mudah-mudahan hari ini bisa kelar dibahas semua laporan tersebut,” ujar Kilat.
Ia juga menegaskan bahwa jika syarat formil dan materi laporan terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregister untuk proses lebih lanjut. Namun, jika tidak diregister, laporan tersebut tetap menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Walaupun tidak diregister, Bawaslu tetap akan melakukan penyelidikan di lapangan,” tambahnya.
Kilat memastikan bahwa proses pembahasan laporan ini tidak akan mengganggu tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ia berharap seluruh kajian laporan dapat diselesaikan sebelum hari penetapan. (Gal)