Bawaslu Magetan: 4 Laporan Tidak Register, 1 Laporan Tunggu Pleno

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Setelah melalui rapat pleno yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam, Bawaslu Magetan akhirnya menyampaikan hasil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis (5/12/2024) itu baru selesai pukul 18.45 WIB.

Dari lima laporan yang diterima, empat di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregister. Hal ini diungkapkan oleh Mohamad Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas.

“Untuk hari ini ada empat laporan yang tidak kami register. Pelapor sudah kami beri kesempatan dua hari untuk perbaikan, tetapi setelah diplenokan kembali, data tersebut tetap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” kata Ramzi, usai rapat pleno.

Ramzi mencontohkan salah satu laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terkait pemilih yang berada di luar kota pada tanggal 27 November.

Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak jelas lokasi dan waktu keberadaan pemilih di luar kota.

“Misalnya, ada laporan pemilih keluar kota setelah mencoblos. Dalam kasus ini, saat dilakukan uji petik di Sarangan, pemilih mengaku baru pergi ke luar kota setelah mencoblos. Artinya, laporan tersebut tidak memiliki bukti kuat,” jelasnya.

Selain itu, laporan lain terkait perampasan hak pilih, penggelembungan suara, dan penyalahgunaan hak pilih juga tidak diregister. Menurut Ramzi, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak mencukupi untuk membuktikan dugaan pelanggaran.

“Sebagai contoh, laporan mengenai pemilih yang tidak ada di lokasi saat pemungutan suara tetapi terdaftar di daftar hadir. Pelapor hanya melampirkan daftar hadir tanpa bukti dokumen pendukung lainnya. Ini membuat syarat materiil tidak terpenuhi,” tambahnya.

Dari lima laporan yang masuk, satu laporan masih dalam tahap perbaikan dan akan diplenokan kembali pada hari berikutnya.

Menurut Ramzi, laporan tersebut berbeda dari yang lain sehingga diberi waktu tambahan untuk memperbaiki dokumen pendukungnya.

“Laporan ini berbeda, jadi kami memberikan kesempatan satu hari untuk perbaikan sebelum diplenokan besok. Hasilnya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat diregister atau tidak,” ungkap Ramzi.

Sebagai bentuk transparansi, hasil rapat pleno Bawaslu Magetan telah ditempel di kantor mereka untuk diketahui publik. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini