BerandaPemerintahanPemkab dan DPRD Ponorogo Sepakati Raperda PKL dan BUMDes

Pemkab dan DPRD Ponorogo Sepakati Raperda PKL dan BUMDes

-

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru untuk ditetapkan menjadi perda. Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan pimpinan DPRD Ponorogo dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (13/1/2025).

Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan, perda tentang PKL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di wilayah Ponorogo.

Dengan regulasi ini, Sugiri optimistis keberadaan PKL dapat terkelola lebih baik sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pelaku usaha kecil tersebut.

“Perda ini tidak hanya untuk menata, tetapi juga masuk ke ruang-ruang PKL agar kesejahteraannya, tempat usahanya, dan kerapian kota bisa terjaga. Semuanya demi kemajuan Ponorogo,” ujar Sugiri.

Sementara itu, perda tentang BUM Desa diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Dari total 281 desa di Ponorogo, saat ini sudah ada 156 BUM Desa yang berbadan hukum. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong semua BUM Desa beroperasi maksimal guna memperkuat perekonomian lokal.

“Ini langkah penting agar usaha desa hidup, UMKM berkembang, dan roda ekonomi terus berputar. Ponorogo akan lebih baik jika desa-desa maju,” jelas Kang Bupati.

Sugiri menegaskan agar kedua perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan hanya jadi kertas dokumen. Perda ini harus dijalankan demi kesejahteraan dan kemajuan Ponorogo,” tambahnya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa kedua raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi perda. Ia berharap aturan ini mampu memperkuat perekonomian desa dan menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan ruang publik.

“Kami optimistis raperda ini akan memberikan dampak signifikan, baik untuk pengembangan desa maupun pemberdayaan pelaku usaha kecil. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi perda ini,” ungkap Dwi Agus.

Dengan disepakatinya raperda ini, Ponorogo diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang terstruktur dan terarah. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pemkab Magetan Butuh Rp1 Miliar untuk Atasi Banjir di Depan Unesa Magetan

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemkab Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk menangani banjir yang kerap terjadi di...

30 Pejabat Magetan Jalani Asessment Pemetaan Potensi

POJOKKATA COM, Magetan – Sebanyak 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjalani asessment pemetaan kompetensi dan potensi di Lorin Hotel,...

Paripurna DPRD, Sugiri Sancoko – Lisdyarita Kembali Pimpin Ponorogo

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020-2025...

DPRD Magetan Apresiasi Pers atas Pengangkatan Potensi Lokal Sayur, Dukung Ketahanan Pangan untuk Warga

POJOKKATA COM, Magetan – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Magetan digelar dengan penuh semangat, mengangkat tema "Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian...
spot_img

Most Popular