PSU, Jalan Panjang Demokrasi di Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Proses pemilihan umum di Indonesia selalu diwarnai dengan dinamika dan tantangan. Salah satunya terjadi di Kabupaten Magetan, di mana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari kemarin.

Keputusan MK tersebut mengharuskan PSU dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 9 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa PSU diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret.

“Kami sudah melakukan pembahasan dalam pleno, dan PSU kemungkinan besar akan dilaksanakan pada minggu ke-3 atau ke-4 Maret. Namun, untuk tanggal pastinya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” ujar Noviano, dalam Podcast555 Diskominfo Magetan, Jumat (28/2/2025) di Radio Magetan Indah.

Menurut Noviano, KPU Magetan hanya bertugas sebagai pelaksana di tingkat daerah, sementara regulasi dan keputusan terkait pelaksanaan PSU sepenuhnya ditentukan oleh KPU RI.

“Kami berharap hasil PSU ini akan menjadi keputusan final yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, M. Kilat Adi Nugroho Syaifullah, mengungkapkan bahwa pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam PSU, baik secara formal maupun informal.

“Kami juga mengedukasi masyarakat untuk menghindari praktik money politic yang merupakan tindak kejahatan,” tegasnya.

Bawaslu juga melakukan pendekatan humanis melalui jajaran mereka di bawah, dengan program ‘Kawal Hak Pilih’ yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Kami berharap KPU bisa segera melaksanakan PSU untuk meminimalisir potensi mobilisasi massa dan praktik money politic yang merugikan demokrasi,” tambah Kilat.

Dengan adanya PSU ini, Magetan kembali menghadapi ujian panjang dalam perjalanan demokrasi. Masyarakat berharap, meski dengan tantangan yang ada, hasil dari PSU dapat menjadi cerminan dari keinginan dan aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Sebuah langkah penting bagi terwujudnya pemilihan kepala daerah yang demokratis, jujur, dan adil. (Diskominfo/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini