POJOKKATA.COM, Magetan – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida, memenuhi undangan Bawaslu Magetan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Laporan tersebut mencuat lantaran adanya tudingan bagi-bagi sembako menjelang pemungutan suara ulang (PSU).
Sujatno dan Ida, yang diusung PDI Perjuangan, PPP, PKS, serta Partai Gelora, tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi juru bicara mereka, Hendrad Subyakto.
“Sebagai warga negara yang taat, paslon datang untuk mengklarifikasi laporan yang telah diregistrasi Bawaslu. Laporan itu menyangkakan bahwa mereka membagi sembako,” kata Hendrad, Selasa (18/3/2025).
Hendrad menegaskan bahwa paslon 03 memang turun langsung menemui warga di Desa Selotinatah dan Desa Nguri. Namun, kedatangan mereka sebatas menyapa masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi PSU.
“Mas Jatno dan Mbak Ida hanya diajak relawan serta simpatisan untuk bertemu pemilih. Mereka tidak pernah memberikan sembako. Tidak membawa, tidak tahu keberadaannya, dan tidak tahu siapa yang menyiapkan atau membagikannya,” ujar Hendrad.
Ia berharap klarifikasi ini bisa mengakhiri polemik yang berkembang.
“Kami ingin semuanya diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Jangan sampai fakta berbicara sebaliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap paslon 03 terkait laporan yang masuk.
“Mereka ditanya seputar dugaan pembagian sembako. Apakah benar ada pembagian, kalau memang ada, siapa yang melakukannya,” ujar Ramzi.
Bawaslu Magetan akan menggelar pleno hari ini untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki cukup bukti atau tidak. Keputusan itu nantinya akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam proses pengawasan Pilkada di Magetan. (Gal/PK)