POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kabupaten Magetan masih menghadapi pekerjaan rumah serius di sektor permukiman. Hingga saat ini, tercatat masih ada 282,48 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 23 desa/kelurahan pada 11 kecamatan, dengan total 25 titik kawasan.
Data tersebut terungkap dalam Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Magetan sekaligus sosialisasi SK Bupati tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, yang digelar di Ruang Rapat Ki Mageti, Setdakab Magetan, Kamis (30/4/2026).
Sejumlah kawasan yang masuk dalam daftar potensi kumuh di antaranya Tebon, Baluk, Kampung Madinah Al Mutaqin, Kampung Madinah At Taqwim, Kampung Madinah Al Fatah, Rejosari, Sampung, Kedungpanji, Lembeyan Kulon, Lembeyan Wetan, Jenang Candi Mageti, Kali Bebek, Jurangmangu, Sukowinangun, Gulun, Kraton, Pesu, Sugihwaras, Ngariboyo, Panekan, Ngancar, Plaosan, Sarangan, hingga Sumberagung.
Kepala Bapperida Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan forum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.
“Dalam kegiatan hari ini, dibahas pembentukan PKP sebagai motor penggerak untuk mensinergikan OPD dan stakeholder terkait di Magetan,” ujarnya usai kegiatan.
Menurut dia, titik-titik kawasan kumuh yang tertuang dalam SK Bupati merupakan hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim teknis. Dari proses tersebut, muncul lokasi-lokasi yang masuk kategori kawasan atau potensi kawasan kumuh.
“SK-nya sudah jadi. Posisi hari ini ada sebelas kecamatan dan dua puluh tiga desa. Artinya titiknya sudah terpenuhi. Titik ini berasal dari kerja teman-teman tim saat melakukan pendataan dan verifikasi, sehingga muncul kawasan lokasi atau potensi kawasan kumuh,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, sebenarnya kelompok kerja (pokja) PKP telah dibentuk sejak 2024. Namun, pada 2026, potensi kawasan kumuh justru bertambah sehingga diperlukan pembaruan data dan langkah penanganan yang lebih terintegrasi.
Karena itu, koordinasi diperkuat dengan sejumlah OPD, mulai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Dinas Kesehatan, PMD, hingga Dinas PUPR.
“Dokumen SK Bupati diperbarui agar data perumahan kumuh dan permukiman kumuh lebih optimal, sehingga kebijakan pembangunan tidak bias dan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Pemkab Magetan, lanjut Eko, menargetkan program penanganan kawasan kumuh pada 2027 lebih fokus pada perbaikan fasilitas publik, drainase, pengelolaan sampah, air minum, hingga irigasi untuk mengantisipasi banjir.
Normalisasi saluran air juga akan menjadi perhatian, dengan pelaksanaan teknis oleh Dinas PU.
“Sinergi antara pemerintah kabupaten, desa, hingga provinsi sangat diperlukan agar program tidak tumpang tindih dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam penetapan kawasan kumuh, pemerintah menggunakan tujuh indikator utama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2014.
Indikator tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta proteksi kebakaran.
Selain itu, tahapan penentuan lokasi dilakukan melalui identifikasi awal, pendataan lapangan, analisis tingkat kekumuhan—mulai dari ringan, sedang, hingga berat—serta pembahasan lintas instansi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
SK Bupati kemudian menjadi dasar resmi untuk penanganan dan penganggaran program penataan kawasan. (Gal/PK)



