POJOKKATA.COM, PONOROGO – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo. Ratusan lapak, gerobak, hingga perlengkapan berjualan yang ditinggalkan di trotoar sepanjang Jalan Suromenggolo dan Jalan Ir H Juanda dibongkar dalam operasi, Rabu (29/4/226) pagi.
Petugas menyasar PKL yang usai berjualan tidak memindahkan gerobak dan perlengkapan dagangnya dari area trotoar.
Bahkan, dalam penyisiran tersebut, Satpol PP juga menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang sengaja didirikan pedagang di atas fasilitas umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo Subiantoro menegaskan, pemerintah daerah masih memberi toleransi kepada PKL untuk memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berdagang. Namun, toleransi itu disertai kewajiban menjaga kebersihan dan estetika kawasan.
“Setelah selesai berjualan, gerobak berikut perlengkapannya harus dipindah. Berangkat bersih, pulangnya juga bersih,” ujarnya.
Menurut dia, trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat menyimpan sarana berdagang. Karena itu, pedagang diminta tidak meninggalkan gerobak, meja, tenda, maupun perlengkapan lain setelah aktivitas jual beli selesai.
Subiantoro menyebut, operasi kali ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Pada razia sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para PKL. Namun, masih banyak pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Minggu lalu sudah kami lakukan penertiban, tapi masih banyak yang tidak mengindahkan. Terpaksa kami bongkar lalu kami amankan ke kantor,” tegasnya.
Barang-barang yang diamankan, lanjut dia, masih bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga wajah kota tetap bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. Meski pemerintah tetap memperhatikan aspek pemberdayaan UMKM, penggunaan trotoar tidak boleh berubah seolah menjadi hak milik pribadi.
“Kalau meninggalkan gerobak atau membangun bangunan semi permanen, seolah-olah menjadi hak milik,” pungkasnya. (Gal/PK)



