Dijual COD Rp 4 Juta, Polisi Bongkar Komplotan Curanmor 8 TKP di Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian. Sebagian besar kendaraan curian itu dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Sabtu (16/5/2026).

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun seorang pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.

Berbekal laporan cepat warga dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berikut sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Kedua pelaku diketahui berinisial ARA, 33, dan MA, 37. Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026. Rinciannya, lima kali di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh AKP Imam Mujali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor curian langsung dijual secara online dan transaksi dilakukan melalui sistem COD.

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Kepolisian telah menyediakan kontak 110 bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugas setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain-lain,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini