POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, akhirnya dihentikan sementara. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah menemukan sejumlah persoalan serius di lokasi tambang, mulai dari keberadaan sumber mata air yang telah dikeruk hingga posisi tambang yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penghentian sementara tersebut diputuskan usai tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Komisi D DPRD Magetan, dan Pemkab Magetan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, Selasa (9/6/2026).
Tambang tersebut menjadi sorotan dalam sebulan terakhir. Warga Desa Sayutan berulang kali menyuarakan penolakan melalui aksi unjuk rasa hingga meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Joel Jumawati mengungkapkan, hasil tinjauan lapangan menunjukkan lokasi tambang berada sangat dekat dengan aliran sungai dan sumber mata air. Bahkan, sebagian area mata air disebut telah terdampak aktivitas pengerukan.
“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Joel, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pertambangan yang memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Kedekatan lokasi tambang dengan sumber air dan permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi ini layak ditambang atau tidak harus kita kaji lebih lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menyebut kondisi geografis kawasan tambang juga menyimpan risiko tinggi. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, struktur tanah merah di lokasi mudah larut saat musim hujan sehingga rawan longsor apabila terus dilakukan pengerukan.
Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam forum RDP. Setelah mendengar berbagai masukan, tim gabungan dibentuk untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kondisi di sini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Jadi untuk kontur tanahnya ini kalau dikeruk langsung nglurut (longsor),” ungkapnya.
Riyin menambahkan, hingga kini belum ada kepastian berapa lama penghentian sementara tersebut akan berlangsung. Sebab, kewenangan terkait perizinan, pengawasan, hingga pencabutan izin pertambangan berada di pemerintah provinsi dan harus melalui serangkaian proses evaluasi.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal aspirasi warga Desa Sayutan yang menolak keberadaan tambang tersebut. Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian dan keputusan final dari pemerintah.
“Seluruh tim hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk kebaikan bersama. Tadi bersama kita lihat retakan-retakan juga sudah banyak sekali, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan,” pungkasnya.
Temuan mata air yang terdampak, posisi tambang yang berada di kawasan DAS, serta kondisi tanah yang dinilai rawan longsor kini menjadi bahan utama evaluasi Pemprov Jatim. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah izin tambang tetap dipertahankan atau justru dicabut. (Gal/PK)



