POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polemik sejumlah usulan belanja dalam Perubahan APBD 2026 akhirnya menemui titik terang. DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemkab Magetan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Senin (7/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah dan dihadiri Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Sekda, Forkopimda, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama beberapa hari. Dari pembahasan tersebut, eksekutif dan legislatif akhirnya mencapai persetujuan bersama.
Kesepakatan itu sekaligus mengakomodasi sejumlah usulan belanja yang sebelumnya menjadi sorotan. Di antaranya pengadaan mobil operasional kecamatan, videotron, serta sarana dan prasarana sekolah berupa pembangunan toilet.
“Pada infrastruktur kami menambah anggaran hampir Rp 35 miliar, mayoritas untuk perbaikan jalan,” kata Riyin seusai rapat paripurna.
Menurut dia, pengadaan kendaraan operasional kecamatan dinilai masih diperlukan. Sebab, kendaraan yang digunakan saat ini sebagian telah berusia hingga 20 tahun.
Terlebih, pada akhir tahun nanti terdapat agenda pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak. Selain itu, juga dipersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
“Mobil operasional ini akan mendukung kerja kecamatan hingga desa. Anggaran sebesar Rp 6,7 miliar untuk ini kan hanya 5 persen dari anggaran infrastruktur tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, usulan videotron juga mendapat lampu hijau. Riyin menyebut keberadaan videotron diperlukan untuk mendukung perkembangan kota. Menurutnya, Magetan dinilai tertinggal dibandingkan sejumlah daerah di sekitarnya dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Magetan sudah tertinggal dengan daerah sekitar. Videotron sebagai bagian dari kemajuan kota,” ujarnya.
Meski sejumlah usulan disetujui, Riyin menegaskan tidak seluruh pengajuan diterima mentah-mentah. DPRD bersama pemkab melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan hasil verifikasi kebutuhan.
Salah satunya terkait sarana dan prasarana sekolah. Dari pengajuan awal sebanyak 90 titik, setelah dilakukan verifikasi ulang jumlahnya menyusut menjadi 28 titik dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 miliar.
“Ini termasuk anggaran pengajuan dewan yang sekitar Rp 3 miliar, menjadi sekitar Rp 1 miliar,” katanya.
Perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar awal penyusunan Perubahan APBD 2026. Penetapan prioritas anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinilai paling penting dan memiliki jangkauan manfaat luas.
Selain itu, penganggaran diharapkan tetap memperhatikan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Penyesuaian juga dilakukan untuk mengurangi risiko serta ketidakpastian dan membuat program pembangunan lebih realistis sesuai kondisi keuangan daerah.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan menyelaraskan program prioritas daerah dalam Sapta Karsa dengan Asta Cita pemerintah pusat dan Nawa Bhakti Satya Pemprov Jawa Timur.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar arah pembangunan Magetan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Setelah perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini disepakati, kami akan melanjutkan untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, dan akan segera kami sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama,” terang Suyatni.
Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan anggaran juga mengakomodasi aspirasi masyarakat serta kebutuhan aktual yang berkembang di Kabupaten Magetan.
Dalam Perubahan APBD 2026, pertumbuhan ekonomi Magetan ditargetkan mencapai 5,10 persen. Pemerintah daerah juga didorong terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kapasitas fiskal.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut akan kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD 2026.
DPRD berharap perubahan anggaran tersebut tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar diarahkan untuk membiayai program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat Magetan. (Gal/PK)



