18 Rumah Perdamaian di Magetan : Pilar Keadilan Restoratif Untuk Penyelesaian Masalah Hukum

0

POJOKKATA COM, Magetan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, bersama Bupati Magetan Suprawoto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, meresmikan sebanyak 18 Rumah Restorative Justice (RRJ) di delapan belas Kecamatan di Magetan.

Menurut Kejati, rumah perdamaian RJ merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan masalah hukum, melibatkan proses musyawarah untuk menangani kasus yang sudah atau belum masuk penyelidikan.

“Berkat dukungan Pemkab dan Forkopimda Magetan, rumah RJ ini bisa terbentuk,” ungkap Kejati Jatim Mia Amiati, menekankan perang penting kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Restorative justice atau keadilan restoratif dipandang sebagai solusi untuk memfasilitasi penyelesaian perkara pidana dan meminimalisir ketidakpahaman melalui pendekatan kepada masyarakat.

Atik Rusmiaty Ambarsari, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, menegaskan bahwa tugas mereka tidak hanya membangun RRJ tetapi juga memastikan penggunaannya aktif.

Dengan penambahan 18 RRJ, total kini 19 RRJ di Magetan. Operasional rumah perdamaian ini akan dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Magetan untuk memberikan pelayanan dan penanganan kasus napza di wilayah tersebut.

Tak hanya meresmikan RRJ, pada kesempatan tersebut Kajati Jatim juga meresmikan Gedung Pertemuan di Kejaksaan Negeri Magetan, yang merupakan hibah dari pemerintah kabupaten Magetan.

Selain itu balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD dr Sayidiman Magetan turut diresmikan, menunjukan komitmen dalam memberikan pelayanan dan penangganan kasus napza di wilayah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini