POJOKKATA.COM, Magetan – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Magetan atas dugaan kasus judi kartu “Ceki” sejak Selasa (12/3) lalu, DS (56) masih berstatus sebagai Kepala Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Hingga Jumat (15/3), Keputusan terkait pemberhentian sementara DS masih dalam proses penentuan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Eko Muryanto, pihaknya masih menunggu proses hukum dan penerapan pasal untuk kasus pidana umum yang menimpa DS.
“Melihat ancaman hukumannya karena masuk pidana umum, yang bersangkutan masih menyandang status kepala desa,” ungkapnya.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan jika DS telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, yang masuk dalam ranah pidana umum.
Sementara itu, Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada PJ Bupati Hergunadi. Namun, untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengonfirmasi kepada Dinas PMD.
“Sudah kami laporkan ke bapak PJ Bupati untuk selanjutnya silakan konfirmasi ke Dinas PMD,” ujarnya.
Kasus ini mencengangkan karena terjadi di bulan suci Ramadan, saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketiga tersangka, termasuk DS, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, belum ada keputusan resmi untuk memberhentikan DS sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pojok. Keputusan mengenai hal ini masih dalam proses penentuan.
Skandal judi kartu yang melibatkan Kepala Desa ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat jabatan yang diemban oleh DS sebagai pemimpin masyarakat setempat. Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait kasus ini, termasuk keputusan terkait status DS sebagai Kepala Desa.