POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magetan resmi memasuki masa pensiun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan tentang pemberhentian dan pemberian pensiun dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, di Ruang Rapat Ki Mageti, Gedung Sekdakab Magetan, pada Rabu (05/02/2025).
Acara yang dihadiri oleh Pj Sekda Magetan Winarto, Asisten Administrasi dan Umum, perwakilan Bank Jatim, serta calon penerima pensiun dan undangan lainnya ini berlangsung penuh khidmat. Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda memberikan apresiasi kepada para PNS yang telah mengabdikan diri untuk daerah selama bertahun-tahun.
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Inci Abdul Yatim, menjelaskan bahwa penyerahan keputusan Bupati tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai negeri yang telah bekerja di Pemkab Magetan. Keputusan tersebut berlaku untuk PNS yang memasuki batas usia pensiun pada 01 Mei hingga 01 Juni 2025.
“Ini merupakan bentuk penghargaan kami terhadap pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS selama bertugas di Pemkab Magetan,” ujar Inci. Ia juga menambahkan bahwa BKPSDM akan terus memberikan program pendampingan bagi ASN, seperti pendampingan usul pensiun, perbaikan data ASN, hingga pencantuman gelar terkait izin tugas belajar.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Sekda Magetan Winarto berharap para PNS yang telah pensiun tetap menjaga produktivitasnya. Ia menekankan agar mereka tidak berhenti berkontribusi meskipun sudah memasuki masa purna tugas.
“Saya berharap, setelah memasuki masa pensiun, rekan-rekan tetap beraktivitas dan berpartisipasi dalam pembangunan serta kegiatan kemasyarakatan. Terus tingkatkan kemampuan diri dan dedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Winarto. (Gal/PK)