Pelajaran dari Kasus MSI Magetan, LPK Ajak Warga Melek Finansial dan Hukum

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan tengah menjadi sorotan. Ribuan anggotanya dibuat resah setelah dana simpanan yang mencapai Rp 43 miliar tak kunjung bisa dicairkan.

Koperasi syariah yang selama ini dipercaya, kini justru membuat nasabahnya harap-harap cemas menanti kejelasan nasib uang mereka.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Satya Darma Wilaga.

Direktur DPD LPK Satya Darma Wilaga, Gunadi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih tempat untuk menabung maupun berinvestasi. Terutama, kata dia, jika ada iming-iming bunga tinggi yang tak masuk akal.

“Kalau ada koperasi atau lembaga keuangan yang menawarkan bunga jauh di atas rata-rata, itu patut dicurigai. Bisa jadi mereka menjalankan praktik yang tidak sehat. Sistemnya seperti gali lubang tutup lubang, di mana uang nasabah baru dipakai untuk bayar bunga nasabah lama,” ujar Gunadi, (3/5).

Gunadi menilai, kondisi ini mirip dengan skema Ponzi yang ujung-ujungnya hanya merugikan anggota baru.

Ia pun menyerukan agar para korban MSI segera mengambil langkah hukum.

“Kami menyarankan untuk membentuk grup, mendata siapa saja yang menjadi korban, lalu menempuh jalur gugatan perdata secara class action melalui pengadilan. Ini solusi yang lebih masuk akal dan bisa memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Langkah hukum ini dinilai menjadi satu-satunya jalan agar aset MSI yang tersisa bisa diselamatkan dan dibagikan kembali sesuai putusan pengadilan. LPK berharap upaya tersebut dapat membawa angin segar bagi para anggota yang uangnya hingga kini belum bisa ditarik.

Gunadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Koperasi Kabupaten Magetan. Menurutnya, koperasi seperti MSI seharusnya rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada para anggotanya.

“Kalau RAT itu rutin dilakukan, maka anggota bisa tahu perkembangan koperasi. Kalau ada masalah, bisa diantisipasi sejak dini. Sayangnya, selama ini RAT itu tidak pernah dijalankan. Akibatnya, koperasi jalan tanpa pengawasan, baik dari anggota maupun dinas,” paparnya.

LPK menyayangkan lemahnya fungsi kontrol dari instansi yang berwenang. Seharusnya, kata Gunadi, dinas koperasi bisa proaktif menanyakan hasil RAT setiap tahun, untuk memastikan koperasi berjalan sehat dan tidak menyimpang dari prinsip koperasi itu sendiri.

“Kami berharap ini jadi catatan penting bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat jadi korban lagi karena abai pada sistem pengawasan,” tandasnya.

Kejadian ini membuka mata banyak pihak bahwa prinsip kehati-hatian dalam menempatkan dana tak boleh diabaikan, meskipun mengusung label syariah. Kini, ribuan anggota MSI hanya bisa berharap langkah hukum bisa membuka jalan bagi pengembalian hak mereka yang tertahan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini