POJOKKATA.COM, MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna secara maraton, Rabu (4/11/2026). Agenda yang sebelumnya sempat tertunda akibat tidak memenuhi kuorum tersebut akhirnya berhasil dituntaskan. Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pun disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Magetan itu dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Magetan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda berlanjut dengan penyampaian laporan tiga gabungan komisi terhadap Raperda yang telah dibahas bersama tim pemerintah daerah.
Setelah itu, rapat memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap tiga regulasi.
Ketiganya meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta gabungan komisi yang telah menyelesaikan pembahasan bersama tim pemerintah daerah.
Menurutnya, ketiga Raperda tersebut juga telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua ini dapat kita selesaikan karena adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Nanik berharap, persetujuan bersama tersebut menjadi pijakan hukum untuk memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Magetan.
Sementara itu, laporan gabungan komisi memberikan sejumlah catatan terhadap substansi ketiga regulasi. Gabungan Komisi A dan D menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan.
Sedangkan Gabungan Komisi B dan D menyoroti perlunya perencanaan kepariwisataan yang terarah dan terintegrasi guna mendorong pembangunan serta peningkatan sektor pariwisata di Magetan.
Ketua DPRD Magetan Hj. Riyin Nur Asiyah mengatakan, paripurna tersebut merupakan kelanjutan agenda yang sempat tertunda sebelumnya.
“Alhamdulillah, semua sudah terlaksana. Tiga Raperda, baik inisiasi DPRD maupun usulan eksekutif, sudah kita selesaikan,” ungkapnya.
Dia berharap, penyelesaian sejumlah agenda legislasi tersebut dapat menjadi modal untuk menuntaskan program-program yang telah masuk dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah ke depan.
Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Magetan dan DPRD Kabupaten Magetan.
Dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti tahapan penetapan menjadi peraturan daerah. Implementasinya pun ditunggu, terutama dalam mendukung pengembangan pariwisata, meningkatkan pengelolaan air limbah domestik, serta mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah. (Gal/PK)



